telusur.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal pada oknum petinggi kepolisian, makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Untuk itu, IPW mendesak Kapolri membentuk tim khusus mengusut tuntas kasus tersebut.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri terkait dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong," kata Sugeng da;am keterangannya, Senin (7/11/22).
Video pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah mencuat ke publik.
Kemudian, muncul video Ismail Bolong meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. IPW menilai, tayangan video kedua itu diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.
Dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral sebelumnya, muncul sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.
Sugeng mengatakan, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga.
Sehingga, menurut Sugeng, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan
dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. "Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022," kata Sugeng.
Bagi Sugeng, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama Propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal, tidak jalan melalui mekanisme prosedural.
Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.
Tetapi, hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi.
Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan".[Fhr]