Penertiban di Sekitaran JIS, Begini Kata Wagub DKI  - Telusur

Penertiban di Sekitaran JIS, Begini Kata Wagub DKI 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Ist).

telusur.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan terkait penertiban Kampung Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dikatakannya, penertiban perlu dilakukan agar lingkungan di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) lebih terlihat indah dan menarik.

"Terkait dengan penertiban memang di situ kan kita harus rapikan. Supaya lingkungannya baik, pemandangannya baik dan menarik. Supaya JIS yang berskala internasional ini betul-betul dapat dilihat secara luas, juga baik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/22).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menggusur. Akan tetapi, bagi warga yang memiliki hak tanah di situ, pihaknya akan alokasikan di tempat yang akan ditentukan.

"Tidak bermaksud menggusur, tentu bagi warga yang mempunyai hak akan dialokasikan sebaik mungkin, sebagaimana tempat-tempat lain kan kita alokasikan, nanti akan dicarikan," jelas dia.

Dalam hal ini Riza mengatakan, warga yang rumahnya terkena imbas penertiban itu menjadi kewenangan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Bukan berarti diserahkan, semua kewenangan itu kan berpindah ya, Pak Anies (Gubernur DKI) berhenti, kewenangannya berpindah, kewenangan ada di Pj Gubernur," kata Riza

Riza mengatakan bahwa Heru akan mengetahui langkah-langkah atau prosedur relokasi korban yang tergusur.

"Setiap pemimpin punya cara masing-masing dalam rangka membangun Kota Jakarta. Pendekatannya kita serahkan ke beliau (Heru)," ujar Riza.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta pemilik bedeng di sekitar kawasan Jakarta International Stadium (JIS) untuk membongkar bangunan liarnya.

Adapun pembongkaran ini perlu dilakukan untuk mendukung pembangunan Stasiun KRL temporary di JIS.

"Untuk sterilisasi jalur kereta api guna mendukung pembangunan stasiun KRL temporary di kawasan JIS, agar saudara segera membongkar bangunan liar yang berada di atas lahan milik Kereta Api Indonesia paling lambat 10 Oktober," bunyi surat tersebut. [Tp]


Tinggalkan Komentar