Penembakan Laskar FPI, Gerindra: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi - Telusur

Penembakan Laskar FPI, Gerindra: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafii. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafii meminta masyarakat jangan terburu-buru mengambil kesimpulan terkait penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/20) dini hari kemarin. Apalagi konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.

Pria yang akrab disapa Romo Syafii ini menjelaskan, UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi
masyarakat.

"Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI," kata Romo Syafii dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (8/12/20).

Menurut Romo Syafii, kasus penembakan tersebut terjadi di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum. Sehingga bisa disimpulkan peristiwa ini adalah pelanggaran hukum.

"Karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus, maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat," terangnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk. Tak hanya itu, Komnas HAM juga harus turun tangan dalam mengusut peristiwa tersebut.

"Komnas HAM harus turun tangan, dan dalam dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan," pungkas dia. [Tp]


Tinggalkan Komentar