Pemulangan WNI Mantan Anggota ISIS - Telusur

Pemulangan WNI Mantan Anggota ISIS


Oleh: Azis Syamsuddin

TERKAIT polemik tentang rencana pemulangan sekitar 600 orang WNI mantan Anggota ISIS, Presiden Jokowi secara pribadi menolak kembalinya WNI tersebut. Namun sebagaimana dinyatakan oleh Presiden, bahwa semua keputusan terkait hal itu masih dalam pertimbangan. 

Sebenarnya, ini bukan baru pertama kali Indonesia dihadapkan dengan dilema seperti ini. Ketika terjadi kecamuk perang Suraiah pada tahun 2017, diperkirakan sekitar 500-600 WNI berada di Suriah dan Irak, tapi dideportasi sebelum tiba di kawasan yang dikuasai ISIS. Di antara jumlah tersebut, tidak semua dari mereka adalah anggota ataupun simpatisan ISIS.

Adapun terhadap WNI yang teridentifikasi bergabung ISIS pada tahun 2017 itu, pemerintah Indonesia memutuskan menerima kembali 17 WNI yang dideportasi dari perbatasan Suriah-Irak. Alasan utama pemerintah menerima kembali WNI mantan anggota ISIS tahun 2017 adalah alasan kemanusiaan.

Selain itu, pemerintah Indonesia wajib menerima kembali mereka karena status WNI tersebut bukanlah pengungsi. Mereka datang karena menyalahgunakan visa kunjungannya dan kemudian dideportasi.

Namun tentu saja, proses penerimaan kembali WNI tersebut tidaklah serta merta. Pemerintah sudah menjelaskan bahwa proses penerimaan kembali tersebut disertai proses verifikasi yang panjang dan lama.

Proses itu termasuk memeriksa apakah mereka benar-benar WNI. Lalu apabila benar WNI, bagaimana kondisi psikologis dan tingkat radikalisme orang tersebut. Proses ini melibatkan berbagai instansi. Mulai dari Kemenlu, pihak imigrasi, kepolisian, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki peran penting.

Saat ini, 17 WNI tersebut dilaporkan masih berada dalam pengawasan BNPT serta otoritas keamanan lainnya. Meskipun demikian, keputusan penerimaan kembali eks anggota ISIS tetap ditentang. Pihak yang kontra menganggap kebijakan tersebut membahayakan keamanan negara, karena eks anggota ISIS itu bisa menyebarkan ideologi kekerasan setelah kembali ke Indonesia.

Tahun 2019, setelah mengalami kekalahan di wilayah Irak dan Suriah, banyak di antara pengikut ISIS yang mengungsi.

Pada maret sampai April 2019 lalu, tercatat lebih dari 9.000 anggota keluarga pejuang ISIS dilaporkan masih berada di kamp penampungan Al-Hol, timur laut Suriah. Dan di antaranya, terdapat puluhan WNI ditemukan di antara ribuan keluarga pejuang ISIS tersebut. Afshin Ismaeli, wartawan lepas yang meliput konflik terakhir ISIS di Suriah melaporkan untuk Tirto bahwa ada sekitar 50 warga negara Indonesia di kamp Al-Hol.

Tapi angka yang diberikan awak pers tersebut, tidak bisa dijadikan acuan resmi negara. Sedang Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sulit mendata warga Indonesia yang menjadi simpatisan kelompok ISIS di Suriah, yang saat ini berada dalam pengungsian. Kelompok itu dinyatakan sudah kalah baik di Suriah dan Irak, tetapi sisa-sisa anggotanya kabur ke kawasan gurun.

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah tidak bisa langsung memulangkan mereka meski mengaku WNI. Menurut dia, sebelum dipulangkan pemerintah harus memverifikasi status kewarganegaraan dan membuktikan mereka memang WNI. Dan ini membutuhkan waktu yang lama. 

Berdasarkan pengalaman proses pemulangan 17 WNI dari Suriah pada 2017, proses pemulangan itu sangat panjang dan tidak mudah. Kerena sebagian dari orang-orang tersebut pergi dengan cara ilegal dan sudah tak memiliki dokumen perjalanan resmi. 

Setelah diverifikasi status kewarganegaraan, pemerintah akan menganalisis jejak keluarga mereka di Indonesia. Mereka juga akan diinterogasi sejauh mana keterlibatannya dengan ISIS, hingga seberapa tinggi level ancaman dan radikalisme pada diri mereka. Terkait proses verifikasi tersebut, pemerintah memerlukan kerjasama lintas kelembagaan, seperti Polri BNPT, Imigrasi, hingga BIN. 

Tinjauan Hukum

Berdasarkan PP No 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

BAB V, Pasal 31 menyebutkan sebagai berikut: 

(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

a. Meperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

d. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

f. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

g. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

h. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Bila merujuk pada ketentuan hukum internasional, kondisi manusia tanpa kewarganegaraan sebenarnya dilarang. Hal ini tertuang dalam Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan atau Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan. Hanya saja, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi tersebut. 

Meski begitu, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam reformasi ketentuan dan Undang – undang kewarganegaraannya. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi berbagai langkah proaktif untuk mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, terutama dengan Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang menghapus ketentuan diskriminasi yang ada sebelumnya dan dengan adanya pembaharuan dalam ketentuan kewarganegaraan di Indonesia.

Analisa 

Bila hanya mempertimbangkan hukum nasional semata, pemerintah Indonesia bisa saja langsung menolak kembalinya mantan anggota ISIS ke Indonesia. Sebab hal itu selain bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan, juga berpotensi membahayakan situasi keamanan nasional. 

Namun demikian, di tengah upaya Indonesia untuk meningkatkan citra positifnya di kancah Internasional saat ini, perlu juga bagi pemerintah melakukan pertimbangan terhadap hukum Internasional yang berlaku. 

Di tinjau dari status hukum WNI yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS, agak sulit memastikan secara definitif status mereka. Beberapa pihak ada yang menyatakan bahwa mereka adalah pengungsi. Namun sebenarnya, mereka tidak bisa dikategorikan sebagai pengungsi.

Bila merujuk pada konvensi tentang status pengungsi 1951, pengungsi didefinisikan sebagai mereka yang terusir dari negaranya kemudian terpaksa hijrah ke negeri orang karena takut atau khawatir menjadi korban kekerasan atau persekusi atas nama ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu. Menurut Konvensi tahun 1951, pendatang yang berstatus sebagai pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal karena akan membahayakan keselamatan mereka.

Sedangkan, orang-orang Indonesia ini pergi ke Suriah atas kehendak sendiri. Mereka juga tidak meninggalkan Indonesia maupun diusir dari Indonesia karena alasan SARA. Maka, mereka bukanlah pengungsi dalam pengertian hukum internasional. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan ke negara lain (misalnya Turki) untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

Oleh karena itu, negara penerima juga memiliki kewenangan untuk mendeportasi (mengembalikan) mereka ke negara asal karena penyalahgunaan visa ini. Dan menurut hukum internasional, pemerintah Indonesia tidak punya alasan untuk menolak mereka. Di sinilah titik dilematisnya. 

Dalam kerangka hukum internasional, tidak banyak celah yang bisa diambil oleh Pemerintah, selain menerima kembali para pengungsi mantan ISIS. Namun tidak hanya Indonesia, negara yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk menerima kembali para mantan anggota ISIS tersebut.

Saran

- Menolak kembalinya eks anggota ISIS dengan alasan hukum dan keamanan nasional.

- Mendorong PBB untuk memberikan solusi kepada negara-negara yang warganya terindentifikasi sebagai mantan anggota ISIS. Namun ini tentu akan berkonsekuensi terhadap marwah dan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

- Menerima kembali para WNI tersebut dengan mengikuti metode proses verifikasi yang sudah dilakuikan pada 2017. Tapi konsekuensinya, pemerintah akan berhadapan protes sebagian kalangan yang menganggap bahwa WNI tersebut adalah musuh negara.

- Menerima kembali para WNI tersebut dengan syarat yang lebih rumit dan diperketat. [***]

*Penulis adalah Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam 


Tinggalkan Komentar