telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang berlangsung di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Monas, Jumat (18/11/22).
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan minuman beralkohol ilegal berjumlah 14.447 botol dari seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.
Menyaksikan hal tersebut, Heru menyampaikan apresiasinya terhadap instansi terkait. Karena telah bekerja sama dalam menindak penjualan minuman beralkohol ilegal tersebut.
"Dan hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/22)
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin.
"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan," ujar Arifin
Untuk diketahui, hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2021 sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur Orang Tua, Rajawali dan lain sebagainya.
Pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat. Sedangkan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah, rinciannya sebagai berikut:
- Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol.
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol.
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol.
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol.
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol.