Pemprov DKI Bersama Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Besok - Telusur

Pemprov DKI Bersama Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Besok

Uji emisi kendaraan. (Ist).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan razia uji emisi bagi kendaraan. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi berupa tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep di Jakarta, Selasa (31/10/23).

Menurut dia, razia uji emisi ini harus gencar dilakukan. Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor. 

“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” ungkap Asep.

Selain itu, Asep mengimbau kepada masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," kata Latif. [Fhr]


Tinggalkan Komentar