Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak Bagi Ojol dan E-commerce  - Telusur

Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak Bagi Ojol dan E-commerce 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengenakan pajak kepada jasa ojek online dan E-commerce atau online shop.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, alasan Pemprov DKI menarik pajak pada ojol dan online shop agar mendapat pemasukan dari dunia digital. Hal itu demi kemajuan kota Jakarta.

"Pertimbangannya, ya karena peduli pajak," kata Joko di Jakarta, Selasa (24/10/23).

Lebih lanjut, Joko menyebut bahwa kebijakan tersebut belum terealisasi dan itu hanya berupa usulan ke pemerintah pusat. 

"Saya bukan mengenakan. Ini kan baru komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Yang menentukan pajak itu kan pemerintah pusat," pungkasnya.

Joko menegaskan, penarikan pajak itu bukan diperuntukkan untuk pengendara ojol. Melainkan, kepada perusahaannya.

"Oh bukan pengendaranya dong, pada perusahaannya," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar