Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembagian Waktu Jam Kerja Kepada Internal Terlebih Dahulu - Telusur

Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembagian Waktu Jam Kerja Kepada Internal Terlebih Dahulu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Sebagai upaya mengurangi kemacetan di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja bagi pegawai internal terlebih dahulu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakanut, untuk tahap awal ini, pihaknya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Syafrin menuturkan, selagi pengaturan jam kerja tersebut dilakukan. Nantinya, uji coba itu bakal dievaluasi kembali.

"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Syafrin mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan uji coba itu diterapkan. Sebab, segala proses persiapan masih dalam pengkajian oleh stakeholder terkait.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami dikomunikasikan dengan BKD, Badan Kepegawaian Daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya bakal melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan mengenai pembagian jam masuk kantor. Heru mengatakan, nantinya FGD bakal mengundang pihak terkait seperti pengamat transportasi hingga Polda Metro Jaya.

"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD segera. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/23).

Lebih lanjut, Heru mengusulkan konsep untuk pengaturan jam kerja. Ia mengungkapkan, bakal membagi dua sesi jam masuk kerja yakni jam 08.00 dan jam 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah ngantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi engga ganggu orangtua mengantar anak ke sekolah,” terang Heru.

Untuk pembagian jam masuk kerja tersebut, Heru bakal menyesuaikan jam kerja pada masing-masing perusahaan. Pembagian jam masuk kerja itu dilakukan demi mengurangi angka kemacetan 30 persen di Ibu Kota.

“Nah, itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00, itu yang akan dibahas, nanti dibahas tergantung masing-masing mereka swasta," tutur Heru. [Fhr]


Tinggalkan Komentar