telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tak lagi tinggal di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya pendataan penduduk Ibu Kota.
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi di Jakarta, dikutip Kamis (4/5/23).
Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya telah mencatat ada 194 ribu penduduk nonaktif.
Mereka ber-KTP Jakarta namun mereka yang sudah tak lagi tinggal di wilayah Ibu Kota. Ada kemungkinan sudah berpindah tempat tinggal.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," ujar Budi.
Budi menyampaikan, data tersebut didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir ini.
Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
"RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," tandasnya. [Fhr]