Pemerintah Stop Impor Bahan Baku Miras - Telusur

Pemerintah Stop Impor Bahan Baku Miras


Oleh: Muslim Arbi

Pemerintah jangan lagi izinkan perusahaan tertentu untuk impor bahan baku miras (minuman keras). 

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdaganag agar jangan lagi membuka kran impor atas perusahaan yang memasukan bahan etanol untuk bahan baku minuman keras.

Tahun 2019 PT Karsavicta Satya relah merealisasikan impor etanol dari Pakistan dengan pajak 0% sebanyak 5 juta kilo liter. Dan tahun 2020 ini berencana mengajukan lagi permohonan impor 5 juta kilo liter lagi ke kementrian Perindustrian untuk mendapatkan rekomendasi impor. Kementrian Perdagangan jangan lagi memberi izin impor ke PT Karsavicta Satya yang beralamat di Tanah Abang itu.

Rekomendasi impor dan izin impor ini sangat merugikan negara karena pajaknya 0%. DPR RI Komisi VI sudah menyampaikan Hasil Rapat Intern dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI; Memutuskan 2 hal:

1. Menolak penghapusan Tarif Bea Masuk untuk Etil Alkohol sebesar 0% dalam Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

2. Menyepakati bea masuk etil alkohol minimal tetap atau sebesar 30% (tiga puluh) persen sebagaimana tercantum dalam Protokol Perjanjian Perdagangan Preferebsial antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tahun 2012.

Juga surat Majelis Ulama Indonesia kepada Presiden agar bea masuk etanol sebesar 30%.

Jika dipaksakan izin ethanol 0%, terdapat unsur korupsi di dalamnya. Karena negara dirugikan 30%. Pejabat yang mengizinkan rekomendasi maupun izin impor perlu diperiksa oleh KPK dan Kejaksaan. Karena pejabat tersebut dugaan kuat lakukan perbuatan Korupsi dan salahi wewenang.

Tahun 2019, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito melalui Dirjen Perdagangan Luar Negerinya Wisnu Wardana mengeluarkan izin impor 5 juta kilo liter ethanol dengan pajak 0%. Ini jelas-jelas rugikan negara.

Jika kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI membuka izin impor ethanol (bahan baku miras) maka perbuatan ini merugikan negara dan akibat dari importasi itu diproduksi miras yang dapat mengakibatkan kerusakan moral dan kematian bagi anak-anak bangsa.

Dari beberapa sumber berita didapatkan korban di berbagai daerah di Indonesia. Di Provinsi NTT 2 orang. Dirawat 4 orang di RSUP Sanglah. Di Tasikmalaya 8 orang meninggal. 16 orang dirawat di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya. Korban-korban berjatuhan anak-anak bangsa itu akibat menenggak miras oplosan yang didapatkan dengan mudah di berbagai tempat.

Jika tetap saja dibuka kran impor bahan baku muras (ethanol), Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Perusahaan Importir ethanol wajib tanggung jawab atas korban-korban yang berjatuhan. Pihak kepolisian perlu mengusut hal ini.

 

)* Penulis adalah Pengamat Sosial Politik


Tinggalkan Komentar