Pemerintah Jangan Jadikan Penerapan Pajak Karbon Sebagai Alasan Naikkan Tarif Listrik - Telusur

Pemerintah Jangan Jadikan Penerapan Pajak Karbon Sebagai Alasan Naikkan Tarif Listrik


telusur.co.id - Penerapan pajak karbon pada tahun 2022, dalam rangka menekan laju pelepasan karbon dioksida menuju zero emission, jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan, meski sekitar 70 persen pembangkit listrik adalah PLTU yang menjadi kontributor penting bagi pelepasan gas karbon dioksida,  tidak serta-merta penerapan pajak karbon ini langsung harus diikuti dengan peningkatan tarif listrik.

"Ini kan dua hal yang berbeda. Pajak karbon tujuannya agar lembaga pelepas karbon dioksida ke udara tergerak untuk mengurangi pelepasan karbon mereka melalui penggunaan teknologi yang lebih bersih," ujar Mulyanto kepada wartawan, Senin (20/12/21).

Mulyanto menerangkan, selain "hukuman" berupa pengenaan pajak karbon, Pemerintah tetap berkewajiban mendorong dan membantu pembangkit listrik untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah udara mereka melalui berbagai skema insentif.

Selain itu, pajak karbon yang berhasil dikumpulkan tersebut ujung-ujungnya akan masuk kedalam kas negara, dan dapat digunakan untuk membayar subsidi atau kompensasi listrik kepada PLN. 

"Ini kan soal 'kantong kiri' dan 'kantong kanan' bendahara negara. Jadi kalaupun penerapan pajak karbon dapat meningkatan biaya penyediaan listrik (BPP) PLN, namun secara total 'net' dengan sumber baru penerimaan negara tersebut menjadi impas," ucapnya. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai, di tengah pandemi Covid-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat, termasuk industri belum pulih, Pemerintah harusnya tidak mengambil opsi kebijakan kenaikan tarif listrik. Karena, akan memberatkan masyarakat.

Diketahui, sebagai konsekuensi dari diundangkannya UU No. tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diatur ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon bagi lembaga atau perorangan yang melepas karbon dioksida ke udara.  

Besaran pajak tersebut adalah sebesar Rp 30/kg karbon dioksida. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon ini untuk pembangkit listrik terhitung tahun 2022.[Fhr]


Tinggalkan Komentar