Pemberitaan Soal 36 Orang Terpidana, Kajati Aceh: Tidak Sesuai Faktanya - Telusur

Pemberitaan Soal 36 Orang Terpidana, Kajati Aceh: Tidak Sesuai Faktanya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar. (Ist).

telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan klarifikasi soal berita keliru atau adanya kesalahan dengan judul "36 Orang Terpidana Kabur Saat Hendak Dieksekusi di Penjara". 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi kepada bawahannya terkait pemberitaan tersebut. 

"Bahwa terhadap judul pemberitaan tentang 36 orang terpidana adalah tidak sesuai dengan faktanya. Seolah-olah narapidana (Napi) di Kejati Aceh kabur saat hendak dieksekusi," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (21/3/22). 

Padahal yang sebenarnya, jumlah buronan itu yang belum dilakukan penangkapan, terhitung sejak periode Tahun 2011 sampai dengan 2021. 

Sedangkan, kata Bambang, yang disampaikan Asintel kepada wartawan dengan tujuan untuk menujukkan kinerja Kejati Aceh terkait program tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan untuk mengejar 36 orang buronan dari Kejati NTT dan kejaksaan di daerah lain. 

"Di Kejati Aceh telah di tunjuk tim Tabur terkait para terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2021," tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, yang awalnya pada 2021 berjumlah 46 orang, dan yang sudah di tangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh sebanyak 10 Terpidana. Sehingga sampai dengan saat ini sisanya 36 orang terpidana lagi. 

"Yang terdiri dari terpidana narkotika 10 orang, KUHP 20 orang, Qanun 1 orang, dan perkara Tipikor 5 orang. Jadi sampai saat ini masih di lakukan perburuan terhadap Napi tersebut," paparnya. 

Kesalahan dalam hal judul pemberitaan di media massa tersebut berawal saat press release yang disampaikan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Aceh pada Rabu, 16 Maret 2022 dengan para wartawan terkait penangkapan buronan yang merupakan terpidana bernama Ramlan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Pangkalan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Kemudian, ada salah satu wartawan yang menanyakan soal di Kejaksaan Tinggi Aceh, apakah ada DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum ditangkap terkait perkara dugaan korupsi tersebut. 

"Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Asisten Intelejen telah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan para terpidana yang menjadi buronan. Namun masih ada narapidana yang belum ditangkap, dan masih dalam rangka pengejaran," tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan terus mengejar dan memburu 36 terpidana berbagai kasus. Para terpidana akan dieksekusi ke penjara guna menjalani masa hukuman yang diputuskan majelis hakim.

Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

"Mereka menjadi buronan dan masuk DPO, karena melarikan diri saat hendak dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman. Hingga kini, ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata M Rohmadi di Banda Aceh, Sabtu (19/3/22). [Tp]


Tinggalkan Komentar