telusur.co.id - Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur mengatakan laporan pidana terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati ke polisi merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.
“Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil,” tuding Isnur melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Pasalnya, YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK.
Seperti diketahui, terang Isnur, upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi. Upaya kriminalisasi kali ini pun kembali terjadi.
Pada 28 Agustus 2019 Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febridiansyah dilaporkan oleh Sdr. Agung Zulianto yang mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta dan berstatus Mahasiswa ke Polda Metro Jaya.
YLBHI & ICW menilai, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan "judicial harrasment", demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.
“Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik,” tandasnya. [Ham]