telusur.co.id - Dalam pembuktian pada persidangan dengan terdakwa Yuri Pranatomo di PN Denpasar, Hedar Giacomo Boy Syam selaku pelapor, mendudukkan diri diduga secara palsu, seolah-olah sebagai pembeli tanah pada saat membuat laporan di Polres Badung, Bali.
Ketua Satgas Anti Mafia Hukum, Alberto Immanuel menilai, Hedar membangun dalil dihadapan penyidik dan didepan persidangan PN Denpasar, mengaku telah dirugikan oleh Zainal Tayeb sebesar Rp21 miliar, lantaran membeli tanah seluas 13.700 M2, akan tetapi yang diterimanya hanya 8.892 M.
"Setidaknya fakta itu secara terang benderang terungkap dalam persidangan dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dengan terdakwa Yuri Pranatomo di PN Denpasar kemaren," kata Alberto dalam keterangannya, Rabu (16/6/21).
Alberto menegaskan, Hedar Giacomo tidak memiliki legal standing untuk mengatakan dirugikan, karena bukan pembeli tanah. Hedar hanya seorang profesional yang berkerja untuk Zainal Tayeb yang mendapat imbalan komisi dari hasil penjualan perumahan.
"Modal kerja dan tanah milik Zainal Tayeb. Uang yang diterima Zainal Tayeb dari pembayaran tanah bukanlah uang yang bersumber keuangan Hedar Giacomo Boy Syam, melainkan ia hanya meneruskan uang pembayaran konsumen," ungkapnya.
Oleh karena, Alberto berharap, majelis hakim mendalami pembuktian secara materil perkara ini. Salah satu caranya melakukan sidang lapangan dengan mengukur seluruh luas tanah dalam konteks yang dikerjasamakan pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence.
Yang mana, dasarnya adalah sembilan sertifikat induk kurang lebih seluas 17.012 m2 (tujuh belas ribu dua belas meter persegi) yang sudah diterima oleh Hedar Giacomo pada 2013. Kemudian dari 9 sertifikat induk tersebut dilakukan penggabungan dan pemecahan di mana ada kurang lebih 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan.
Dari total luas tanah dari 17.012 m2 hanya kurang lebih 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb Dengan Hedar Giacomo yang kemudian kesepakatan tersebut diperjanjikan berdasarkan Akte nomor 33, yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan, SH.
"Pengukuran dilakukan tidak hanya mengacu kepada 8 (delapan) sertifikat karena 8 (delapan) sertipikat tersebut termasuk sebagian dari hasil penggabungan dan pemecahan dari 9 (Sembilan) sertipikat induk” ujar Alberto.
"Hedar Giacomo Boy Syam malah mau gagahan seolah-olah sebagai pembeli tanah," paparnya.
Selain itu, Alberto juga menyebut, dalil palsu tentang kerugian Hedar Giacomo sebesar Rp 21 miliar, sangat tidak logis. Uang keuntungan hasil penjualan 34 (tiga puluh empat) unit rumah pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak tahun 2013-2016, seluruhnya sekitar Rp119 miliar masih ada pada kekuasaan Hedar Giacomo.
Padahal, berdasarkan akte perjanjian nomor 33 hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb 50% atau sebesar Rp58 milyliar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar Giacomo.
"Lalu Hedar Giacomo Boy Syam ruginya dimana?" tanya Alberto.
Sementara itu, FX Joniono Raharjo, Mila Tayen Sedana, Maniie Yasmin, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya dan dan I Komang Mahardika Yana selaku kuasa hukum Zainal Tayeb, mengatakan, uang Rp 119.000.000.000, Hedar Giacomo masih memiliki kewajiban lain kepada Zainal Tayeb, antara lain:
1. Sisa hutang di CIMB NIAGA sebesar Rp 6.000.000.000.
2. Penjualan SHM ke Edward Kitt sebesar Rp 8.279.500.000.
3. Rumah Australia sebesar Rp 6.250.000.000.
4. Rp. 18.000.000.000 nilai 6 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence yang belum terjual.
5. Pembagian hasil 50 persen dari keuntungan kerjasama pembangunan dan penjualan perumahan Ombak Luxury Residence sesuai akte no 33.
Total kerugian yang dialami Zainal Tayeb akibat tidak diserahkannya uang yang menjadi haknya oleh Hedar Giacomo Boy Syam kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000.000.
Dalam perjalanan kerjasama sejak tahun 2012 hingga 2021, Hedar Giacomo dinilai tidak pernah memberikan laporan keuangan termasuk hasil penjualan 34 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence kepada Zainal Tayeb, yang menjadi kewajibannya, meskipun telah diminta berlulang kali.
Sekitar Mei-Juni-Juli 2017, Hedar Giacomo juga berulang kali meminta Zainal Tayeb agar pembagian keuntungan dinaikan dari 20 persen menjadi 50 persen setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh persero. Jika Zainal Tayeb menyetujui kenaikan pembagian keuntungan dari 20 persen menjadi 50 persen Hedar Giacomo berjanji akan memberikan laporan keuangan hasil penjualan rumah.
“Pada tanggal 27 September 2017, di tengah-tengah hampir selesainya pembangunan proyek properti Ombak Luxury Residence, Zainal Tayeb akhirnya menyetujui permintaan Hedar Giacomo Boy Syam dan dinotarialkan,” kata Mila.
Berdasarkan fakta tersebut menunjukan, pihak yang paling berkepentingan untuk membuat draft perjanjian dalam akte no 33 adalah Hedar Giacomo Boy Syam sendiri, karena ingin mengamankan kenaikannya komisi yang dimintanya.
Alih-alih memberikan laporan keuangan hasil penjualan, termasuk uang-uang kewajiban lainnya total berjumlah sebesar Rp. 120.000.000.000 kepada Zainal Tayeb kata Mila, Hedar Giacomo Boy Syam malah melaporkan Zainal Tayeb berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020.
“Laporan polisi nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020 dan LP/195/IV/2021/BALI/SPKT tertanggal 21 Januari 2021, yang ditangani Dirkrimsus Polda Bali merupakan modus dan akal bulus Hedar Giacomo Boy Syam untuk dengan sengaja melawan hukum menguasai uang sebesar Rp 120.000.000.000 milik Zainal Tayeb yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” ujar Mila.[Fhr]