telusur.co.id - Polri kembali memberlakukan penindakan dengan cara tilang manual di jalan raya. Tilang diberlakukan bagi para pengendara roda empat dan dua yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan informasi tersebut. Polisi berdalih, pelanggaran lalu lintas meningkat tilang manual ditiadakan, terutama wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran. Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/23).
Menurut Sandi, penerapan tilang manual demi mendukung tilang elektronik. Pasalnya kamera ETLE belum dapat menjangkau seluruh ruas jalan.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tukasnya. (Fhr)