Pelaksanaan Event Formula E Batal, KAMMI DKI Jakarta Desak Pemprov Bertanggung Jawab - Telusur

Pelaksanaan Event Formula E Batal, KAMMI DKI Jakarta Desak Pemprov Bertanggung Jawab

(Ist)

telusur.co.idJakarta – Pemerintah DKI Jakarta resmi menghentikan pendanaan Event Formula E. Hal tersebut tertuang dalam Dokumen Perubahan RPJMD 2017-2022 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Reza Patria di DPRD DKI Jakarta pada hari Kamis (5/8/2021).  Hal itu menyusul penundaan penyelenggaraan Formula E di beberapa kota penyelenggara, termasuk Jakarta, akibat pandemi Covid-19.

Terkait penghentian pendaanaan Formula E, nantinya akan dikondisikan oleh Jakpro. Menurut dia, unsur teknis dalam penghentian alokasi pendanaan menjadi kewenangan dari BUMD tersebut

Merespon hal itu, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk bertanggung jawab atas batalnya Pelaksanaan Event Formula E.

 

Ketua umum PW KAMMI DKI Jakarta, M. Bahrudin menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus transparan soal dana yang telah dialokasikan dan bertanggung jawab atas hal itu.

Menurutnya, Lika-liku soal penyelenggaran Formula E sejak awal telah menimbulkan polemik. Salah satunya adalah jumlah anggaran pelaksanaan yang begitu besar yaitu 1,239 Triliun, dimana pendanaan masih bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan permasalahan berupa belum adanya kejelasan soal pembagian tanggung jawab yang lengkap antara JakPro dan Pemprov DKI Jakarta.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, BPK telah mencatat bahwa dana yang telah dialokasikan Pemprov DKI hampir menyentuh angka 1 Triliun dengan rincian Commitment Fee sebesar 360 M pada tahun 2019, Commitment Fee sebesar 200,3 M pada tahun 2020, serta Bank Garansi sebesar 423 M,” kata Bahrudin melalui keterangan tertulis, Senin (8/9/2021).

“Disisi lain, kita juga sedang bahu-membahu mengatasi Pandemi Covid-19. Alangkah lebih bijaksana jika dana tersebut digunakan sebagai salah satu sarana upaya mengatasi Pandemi ini yang sangat merugikan rakyat di berbagai lini kehidupan. Pemprov Jakarta dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur harus bertanggung jawab kepada public," tambah Bahrudin.

Sementara  itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI DKI Jakarta, Faiz Abdul Haqi juga mengingatkan DPRD Provinsi DKI untuk meningkatkan peran pengawasannya terhadap segala kebijakan yang diambil oleh Pemprov, terlebih terhadap penggunaan anggaran berjumlah besar agar menghindari kerugian yang akhirnya berdampak pada kemaslahatan masyarakat.


Tinggalkan Komentar