telusur.co.id - Maklumat Kapolri mengenai pelarangan atribut Front Pembela Islam menuai polemik. Bagi dunia jurnalistik, pasal 2d maklumat tersebut berpotensi multi tafsir, dan mengancam kebebasan pers.
Dalam pasal 2d Maklumat Kapolri tertulis, masyarakat dilarang mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat tersebut bukan ditujukan bagi produk jurnalistik berbasis media massa. Apalagi keberadaan pers telah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang.
"Dalam maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/21).
Polri bersama dengan dewan pers, lanjut Argo, juga telah memiliki nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Oleh karena itu, Polri tetap mendukung kebebasan pers dengan konsisten.
"MoU dengan Dewan Pers komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," katanya.
Meski demikian, lanjut Argo, jika ada konten yang terbukti mengandung hoaks, dan mengakibatkan gangguan keamanan maka akan ada proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," pungkasnya. [Fhr]



