Partai Buruh Sesalkan Pengumuman Caleg yang Terpidana Tanpa Penjelasaan - Telusur

Partai Buruh Sesalkan Pengumuman Caleg yang Terpidana Tanpa Penjelasaan


telusur.co.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal hormati dan mengapresiasi KPU dan LSM yang mencermati pengumuman KPU tentang Caleg DPR RI mantan terpidana. 

Menurutnya, hal ini mengedukasi masyarakat, untuk mengetahui Calon Legislatif yang akan mereka pilih. Dengan diumumkan, pemilih akan mengetahui latar belakang Calon Legislatif yang akan dipilih. Namun demikian, juga harus disebutkan yang bersangkutan dipidana karena apa.

"Sangat disayangkan, pengumuman Caleg yang di pidana itu tidak disertai dengan keterangan alasan mengapa mereka dipidana,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Jumat (31/8/23).

Seharusnya, lanjut Said, khusus Caleg yang melakukan kejahatan ekstra ordinary (kejahatan luar biasa) disebutkan dengan jelas. Misalnya, apakah mereka dipidana karena korupsi, narkoba, atau kejahatan extra ordinary lainnya.

"Partai Buruh berpendapat, harus dibedakan Caleg yang pernah dipidana kejahatan extra ordinary dengan Caleg yang pidananya tidak termasuk dalam kategori ekstra ordinary ordinary. Banyak aktivis Partai Buruh yang dipidana karena sedang memperjuangkan hak-hak rakyat,” kata Said Iqbal

Misalnya, aktivis serikat petani yang dipidana karena membela tanah rakyat yang dirampas oleh korporasi. Aktivis buruh yang sedang membela buruh yang berdemonstrasi atau ter-PHK. 

Aktivis buruh yang membela hak-hak buruh. Aktivis nelayan yang membela hak-hak nelayan. Maupun aktivis buruh yang membela hak asasi manusia dan lingkungan hidup dan lain-lainnya.

"Tentu akan merugikan Partai Buruh apabila nama-nama Caleg yang diumumkan tidak dijelaskan kategori pidananya,” tegasnya,

Dijelaskan Said Iqbal, Caleg DPR RI Partai Buruh atas nama Sungkono Ari Saputro dari Dapil Jawa Timur I adalah aktivis buruh yang membela hak rakyat kecil di Surabaya, tetapi dipidanakan.

Said menilai, Sungkono adalah pejuang rakyat. Partai Buru bangga dan terhormat menjadikan Sungkono Ari Saputro sebagai Caleg DPR RI dari Jatim 1. Tetapi karena diumumkan melalui media nama Sungkono Ari Saputro  dipidana tanpa menjelaskan latar belakangnya, dan itu merugikan.

Contoh lain adalah Iwan Krisnanto, Caleg DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah. Dia pernah dipidana bukan karena korupsi maupun kejahatan extra ordinary lainnya. Namun, pernah berselisih dalam prinsip-prinsip perjuangan, tetapi dengan diumumkan tanpa penjelasan dasar hukum pidananya maka merugikan yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, Partai Buruh tetap akan menjadikan Sungkono Ari Saputro dan Iwan Saputro sebagai Caleg DPR RI dari Partai Buruh dengan penuh rasa kebanggaan dan kehormatan,” tegas Said Iqbal.

Tetapi, terhadap Caleg DPR RI yang pernah dipidana karena korupsi, Partai Buruh dengan tegas langsung mengganti Caleg yang bersangkutan walaupun secara undang-undang sudah dibolehkan karena sudah melebihi 5 tahun kasusnya. Dalam hal ini adalah Rosalina Kase, Caleg DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur I.

Pengurus Exco Partai Buruh Provinsi NTT hanya berpatokan undang-undang dan oleh KPU sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tanpa disadari yang bersangkutan pernah dipidana karena korupsi. Begitu diketahui, yang bersangkutan langsung diganti.  Partai Buruh adalah partai anti korupsi yang ditegaskan dalam 13 platformnya.

"Partai Buruh berpendapat, jangan DCS dijadikan alat untuk menjatuhkan partai lain oleh oknum atau pendugaan oknum partai lain yang tidak setuju dengan perjuangan Partai Buruh. Partai lain juga harus diberlakukan yang sama, tidak boleh diserang hanya karena kepentingan tertentu," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar