Parasian Simanungkalit Luruskan Adanya Pendapat Bharada E Dapat Bebas Karena Diperintah - Telusur

Parasian Simanungkalit Luruskan Adanya Pendapat Bharada E Dapat Bebas Karena Diperintah

Ketua Umum DPN GEPENTA Parasian Simanungkalit (Foto : IST)

telusur.co.id -   Ketua Umum Dpn Gepenta Brigjen Pol (Pur) Parasian Simanungkalit menanggapi tentang adanya pendapat yang menyatakan Bharada E bebas dari hukuman walau menembak dan terbunuhnya Brigadir J.

Menurut purnawirawan Polri itu,  ada perkara penembakan Brigadir J sehingga tewas yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol FS. Adanya pendapat bahwa Bharada E otomatis akan Bebas dari Hukuman karena berpendapat atasannya. 

"Hal bebas melakukan perbuatan karena berpendapat atasannya yang berwenang, terdapat di Pasal 51 KUHP, " terang Parasian dalam keterangan ya,  Minggu (14/8/2022).

Adapun isi Pasal 51 KUHP ayat 1 adalah: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Dalam hal ini isi pasal ini mengandung ada kata kunci: Barangsiapa, melakukan perbuatan, perintah jabatan, Penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Kalau Barangsiapa  adalah petugas negara pegawai negeri sipil terdiri dari ASN/pegawai sipil Pemerintah, TNI dan Polri. Dalam hal ini anggota Polri Bharada E anggota Brimob yang diperbantukan kepada Divisi Propam, melakukan perbuatan yaitu menembak dengan senpinya kepada Brigadir J, mengakibatkan meninggal, maka perbuatan menembak ini bukanlah perbuatan dalam tugas jabatannya, tetapi di luar batas tugasnya.

"Kalau menembak untuk membunuh bukan perbuatan yang masuk dalam pasal ini, kalau pada saat di perintah masih ada waktu untuk berpikir dan melangkan untuk menghindar, maka Bharada E tidak dapat bebas dari pelaku pidana dan dapat dijatuhi hukuman, " tegasnya. 

Tentang perintah jabatan, ini bukan perintah jabatan, karena perintah jabatan adalah melakukan tugas kepolisian dibidang Provost. Menembak untuk membunuh bukanlah perintah jabatan, waktu masih ada peluang untuk menghindar yang dapat dipikirkan oleh Bharada E.

"Kecuali Irjen FS menodongkan senjata kepada Bharada E dengan berkata, tembak sekarang, kalau tidak kamu saya tembak. Apabila ada ucapan seperti itu maka dapat dibebaskan sesuai dengan pasal 48 KUHP, " paparnya. 

Penguasa yang berwenang, ini berlawanan dengan hal untuk melakukan kejahatan, hal ini biasa disebut diskresi, artinya dapat melanggar hukum untuk menjalankan hukum yang berlaku, bukan melanggar hukum apalagi melakukan penembakan membunuh Brigadir J. Misalnya melawan arus lalu lintas, untuk mengatur kelancaran lalu lintas.

Terlalu dini menyatakan otomatis bebas dan mau bertaruh. Padahal belum di buat gelar perkara di TKP. Seperti apa perintah tembak itu diucapkan. Apa di kamar, atau di tangga atau ada waktu untuk berpikir.

Jadi banyak masih yang harus dilalui. Ini semakin mendekati skenario babak baru. Karena ada saja yang mengurus perkara ini agar menjadi kabur. Setidaknya koleganya FS

"Jadi pelaku pidana  yang melakukan penembakan untuk membunuh Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E, masih perlu pemeriksaan di sidang pengadilan untuk memberikan pertimbangan kepada Bharada E, apakah ada waktu berpikir atau ada ancaman paksaan yang sangat mendesak," Parasian Simanungkalit yang juga Advokat/Dosen pada STIH IBLAM. 


Tinggalkan Komentar