telusur.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menghargai pihak-pihak yang menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, senilai Rp70,5 Triliun.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, gugatan yang dilayangkan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono itu sudah melalui jalur yang tepat, sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (31/10/23).
Namun, Saleh mengingatkan, gugatan terhadap KPU RI jangan sampai seperti MK saat putusan usia capres-cawapres. Karena, semua pihak mengadalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Setelah putusan, justru para hakimnya dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Tapi jangan seperti yang di MK. Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK," ujarnya.
Meski demikian, agenda dan motivasi para penggugat KPU RI ini perlu juga ditelisik. Jika murni kepastian hukum, tentu hal itu sangat baik. Tapi, jika tujuannya adalah untuk mengganggu satu paslon tertentu, tentu itu sangat disayangkan.
"Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik dibalik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," ungkapnya.
"Pasangan Prabowo-Gibran ini sepertinya pasangan idaman. Wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan. Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah point positif untuk Prabowo-Gibran," tukasnya.[Fhr]