telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa keputusan DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang tetap melaksanakan Pilkada di trengah pandemi Covid-19, pada 9 Desember 2020 merupakan langkah progresif.

Menurut Rullyandi, keputusan itu adalah dalam rangka menyelamatkan demokrasi lokal sesuai dengan amanah konstitusi.

“Suatu keputusan bersama untuk menyelamatkan berjalannya sistem demokrasi lokal sesuai amanah konstitusi sebagai langkah progresif di tengah pandemi Covid-19,” kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/9/20).

Lebih lanjut Rullyandi mengatakan, dengan terbitnya revisi PKPU No.13 Tahun 2020, telah sejalan dan turut membantu dengan agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Khususnya pada penyelenggaraan pilkada 2020 sesuai amanah konstitusi sebagai prioritas agenda demokrasi lokal.

“Dengan revisi PKPU ini KPU mengoptimalkan langkah progresif yang sangat siginifikan dengan penguatan langkah protokol kesehatan pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan dan inovasi media sosial dan media daring,” ujarnya.

Namun yang lebih penting, kata dia adalah dalam PKPU tersebut melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“KPU dengan terbitnya revisi PKPU No.13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu dengan agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tandasnya. [Fhr]