telusur.co.id - Para pakar hukum dan akademisi melakukan bedah hasil Eksaminasi Atas Putusan Perkara Nomor 01/Pid/Tpk/2016/Pt.Dki Juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid Sus/TPK/2015/PN.JKT PST, dilaksanakan di Universitas Borodur, 22 Juni 2023. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara Universitas Borobudur, dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, APPTHI, dan Lembaga Studi Hukum Indonesia.

Tim Panel dan Majelis Eksaminasi yang dibentuk Asosiasi Pimpinan Pergurus
Tinggi Hkum Indonesia (APPTHI) telah melakukan eksaminasi terhadap Putusan
Perkara Nomor 01/PID/TPK/20 16/PT.DKI jun cto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.

Salah satu poin penting dari hasil eksaminasi putusan tersebut adalah terdakwa di vonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya Selain itu, ditemukan juga bahwa ada unsur pemberatan yang
dijatuhkan oleh Majelis hakim yaitu adanya penambahan pidana dari 4,6 tahun menjadi 8 tahun tanpa didasari oleh alasan-alasan yang rasional dan cenderung bersifat alasan non hukum.

Oleh sebab itu, sejatinya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Perkara Nomor 01/PID/TPK/20 16/PTDKI perlu diminta pertanggungjawabannya karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Bertolak dari hasil eksaminasi tersebut, maka upaya rehabilitasi perlu dipertimbangkan untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Barnabas Suebu Dengan memperhatikan hal tersebut Negara melalui Presiden sebagai Kepala Negara sejatinya peduli terhadap ketidak-adilan yang dialami oleh Barnabas Suebu.

Sebuah ketidak-adilan yang disebabkan tidak profesionalnya majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya Adapun bentuk kepedulian Negara itu sejatinya berupa pemberian rehabilitasi kepada Barnabas Suebu. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pemberian rehabilitasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Untuk membahas lebih lanjut temuan dari hasil eksaminasi dan ide upaya rehabilitasi tersebut, maka bedah hasil eksaminasi ini menarik untuk dilakukan.

Kegiatan bedah hasil eksaminasi ini diselenggarakan oleh Universitas Borobudur bekerjasama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, dan Lembaga Studi Hukum Indonesia deng an menghadirkan Keynote Speech Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH (Hakim Agung 2011 – 2018), dan

Narasumber: Marzuki Darusman (Jaksa Agung 2009 -2011), Prof. Dr. Eddy Lisdiyono, SH, MH (Ketua Umum APPTHI), Prof. Dr. M. Syamsuddin, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), dan Prof, Dr. Faisal Santiago, SH, MM
(Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur).

Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. St.Laksanto Utomo, SH. MH (Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia).

Prof. Gayus Lumbuun sebagai Keynote Speech menyampaikan:e pnegakan Hukum merupakan bagian dari usaha untuk mewujudkan Negara Hukum Indonesia dalam arti yang sesungguhnya yaitu untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan keadilan berdasarkan kebenaran. Bentuk tindakan Penegakan Hukum adalah:

1.Pengadilan memberikan vonis yang tepat kepada pelaku tindak pidana pada sebuah perkara
2.Pihak yang berwajib mengusut secara tuntas sebuah perkara
3.Adanya sanksi yang tegas bagi orang yang benar – benar terbukti melanggar

4.Pengadilan wajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan UU.
Sungguh pun demikian, tidak jarang terjadi penegakan hukum melalui putusan pengadilan yang dirasakan oleh
masyarakat tidak cukup dalam memberikan keadilan sebagaimana yang disuarakan oleh masyarakat luas
melalui berbagai upaya termasuk secara viral dan luas diungkapkan sebagai keluhan yang bersifat keputusasaan, yanag pada klimaksnya beberapa Hakim
Agung sebagai sosok Pemutus Perkara akhir di puncak peradilan terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 21 September 2022. Hal ini menjadikan Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan memerintahkan MENKOPOLHUKAM Mahfud MD agar melakukan perubahan di bidang hukum dengan menyebutnya sebagai perintah untuk melakukan
tindakan reformasi di bidang Hukum.

Memahami pengertian melakukan Reformasi Hukum atau Pembaharuan Hukum adalah untuk menciptakan
stabilitas Nasional di bidang Hukum dimulai dari penegakan Hukum sampai dengan proses pengadilan
dengan segala aspek untuk mendorong adanya perubahan sebagaimana dikeluhkan oleh masyarakat
luas diantaranya tindakan Hukum yang bisa memberikan putusan yang tepat dan adil.

Sementara itu, terhadap dakwaan – dakwaan yang kemudian menjadi putusan – putusan pengadilan yang
oleh masyarakat luas dinilai tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan seperti:
1.Apakah pertimbangan Hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum
2.Apakah prosedur Hukum acaranya telah diterapkan dengan tepat dan benar
3.Apakah dakwaan yang kemudian menjadi putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat
Hal – hal tersebut merupakan bagian yang kecil yang perlu dilakukan secara lebih luas melalui penilaian yang
benar dan objektif.

Tentang proses penilaian untuk mendapatkan jawaban
yang diperlukan oleh masyarakat tersebut, Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Soerjadi sebagai Ketua MA melalui SEMA No. 1 Tahun 1967 yang disebut sebagai Instruksi antara lain menginstruksikan untuk masing-
masing Ketua pengadilan tinggi untuk melakukan Eksaminasi terhadap perkara – perkara yang diputus oleh
para Hakim di wilayah lingkungannya. Oleh karenanya, proses Eksaminasi yang pernah diinstruksikan
Mahkamah Agung kepada jajarannya perlu dilakukan juga secara terbuka oleh masyarakat (public). Hal ini
pernah dilakukan oleh beberapa lembaga seperti LKBH UI, Universitas Muhammadiyah Solo, dan lembaga
lembaga lain, yang sayangnya putusan atas Eksaminasi yang dilakukan itu tidak berdampak merubah putusan
sebagaimana yang diharapkan. Perlindungan terhadap hak keadilan yang dilanggar dan tidak pernah dipulihkan
adalah ketika seorang hakim bahkan Hakim Agung memutus perkara yang disebabkan karena adanya
pelanggaran seperti apa yang ditemukan dan ditindak dengan OTT yang kemudian diproses secara hukum, bagi hakim pemutus yang akan dikenakan hukuman
tindak pidana, bagaimana nasib pihak yang dirugikan berkaitan dengan putusan hakim tersebut, maka upaya
Eksaminasi menjadi sangat penting bagi korban kejahatan Peradilan atau sering disebut sebagai Yudisial Corruption.
Gagasan untuk melakukan Eksaminasi yang bisa berdampak dengan adanya perubahan yang diharapkan
pernah diusulkan kepada Presiden RI  Joko Widodo sejak tahun 2014 agar untuk menghadapi situasi
tertentu seperti kejolak masyarakat dikarenakan tertangkap tangan (OTT) oleh KPK dan berproses
sampai ke pengadilan dirasakan perlu dibentuk Badan Eksaminasi Nasional yang hasil Eksaminasinya dilanjutkan kepada Mahkamah Agung untuk dapat dipertimbangkan sebagai Putusan Akhir yang bersifat khusus.(Fie)