Pakar: Ada Keraguan Publik Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dituntaskan - Telusur

Pakar: Ada Keraguan Publik Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dituntaskan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. (Ist).

telusur.co.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, masyarakat memang menginginkan kasus tewasnya enam orang Laskar FPI akan ada kepastian hukum.

Namun banyak keraguan, jika kasus ini bisa terungkap.

"Iya ada skeptisme publik akan terungkapnya perkara ini, karena belum ada kemajuan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/1/21).

Mengenai kronologi dari keterangan polisi tentang adanya Laskar FPI yang akhirnya tewas lantaran adanya perlawanan dengan menggunakan senjata? Menurut Suparji Ahmad tidak mudah mempercayai.

"Belum ada bukti dan fakta yang menunjukkan hal tersebut, sehingga tidak mudah untuk mempercayai pemberitaan tersebut," tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah Standard Operational Procedure (SOP), saat peristiwa terjadi harus dengan target pembunuhan?

"SOP tentunya bukan untuk membunuh, tetapi mempertahankan diri dan melumpuhkan pihak yang melakukan serangan," ungkapnya.

Suparji Ahmad menambahkan, bisa saja apabila pemerintahan Jokowi - Ma'ruf selesai, seperti akan tersandera dengan kasus ini.

"Iya kalau tidak dituntaskan akan menjadi misteri, yang berkepanjangan. Seperti kasus Trisakti dan Semanggi yang juga belum terang benderang," pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam memantau kasus ini, mengatakan pelaporan soal kematian enam anggota laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) tidak tepat. ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (31/1/21).

Dijelaskannya ICC juga menerima 
exhausted domestic remedy atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," bebernya.

Lanjut Poengky, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. Sedangkan, Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," ujar Poengky.

Sehingga, kata Poengky, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab, kata dia, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam anggota laskar FPI adalah di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. [Tp]


Tinggalkan Komentar