telusur.co.id - Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya menggerebek tempat pengemasan ulang minyak goreng, Selasa (15/3/22). Lokasi pengemasan ulang ini ada di kawasan Pasir Wangi, Sawangan, Depok.
"Dari penggrebekan, kami menemukan barang bukti 2.300 liter minyak goreng di dalam tangki. Lalu ada beberapa mesin pengemasan serta ribuan plastik packing minyak goreng," ujar Yogen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/22).
Tempat pengemasan ulang minyak goreng ini telah beroperasi sejak 2018, dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, gudang juga tidak memiliki izin usaha.
"Ada pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang perdagangan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Yogen, pelaku membeli minyak goreng dalam kemasan dirigen dengan harga Rp 12 ribu tiap liternya. Kemudian minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran seliter dan dua liter dengan menggunakan merek berbeda, untuk dijual Rp 14 ribu tiap liternya.
"Sekarang kami masih mendalami kemungkinan adanya pengoplosan minyak dengan menggunakan minyak goreng curah. Minyak goreng yang sudah dikemas ulang di distribusikan ke toko-toko yang sudah menjadi langganan," terangnya.
Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polrestro Depok untuk pendalaman kasus. Nantinya minyak goreng juga akan dicek keasliannya.
"Kami juga akan mendalami pelanggaran lain. Sampel minyak goreng kami bawa untuk dicek keasliannya," tandasnya. (Ts)