Operasi Keselamatan 2023 Mulai Digelar Sekarang, Ini Pelanggaran yang Dapat Ditindak Polisi - Telusur

Operasi Keselamatan 2023 Mulai Digelar Sekarang, Ini Pelanggaran yang Dapat Ditindak Polisi

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas (Foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Operasi Keselamatan 2023 akan digelar selama dua pekan terhitung. Operasi Keselamatan dilakukan mulai hari ini, Selasa 7 Februari sampai 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.

“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani, dalam keterangannya, Rabu (7/2/23).

Tak hanya itu, Bargani menyebutkan Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE pada Operasi Keselamatan 2023 ini. ETLE menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

"Kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Keselamatan 2023, kata Bargani, polisi menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Seperti pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Termasuk pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol akan ditindak. Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud,” tutupnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar