telusur.co.id - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang seorang oknum polisi berinisial Aiptu IC, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/20). Kecelakaan bermula saat kendaraan Kijang Innova yang dikemudikan Aiptu IC hilang kendali, dan melompat ke arah berlawanan serta menabrak tiga sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, awalnya Aiptu IC diserempet mobil Hyundai yang dikendarai H. Hal ini dikuatkan oleh rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
"Akibat serempetan tersebut mobil Toyota Innova terpental ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga buah sepeda motor. Satu orang luka berat atas nama Dian Prasetyo, satu luka ringan atas nama Syarif dan lima kendaraan mengalami kerusakaan," ujar Sambodo, Sabtu (26/12/20).
Kendati kendaraan Aiptu IC yang menghantam tiga sepeda motor, namun kata Sambodo, pengendara Hyundai lah yang menjadi tersangka. Pasalnya, mobil Aiptu IC hilang kendali akibat diserempet H.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang didapat dari alat bukti-bukti yang ada baik kerusakan kendaraan, CCTV, keterangan saksi, maka kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," paparnya.
Sebelum menetapkan H sebagai tersangka, kata Sambodo, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV dan bentuk kerusakan mobil, terlihat jika mobil yang dikemudikan H sengaja menyerempet mobil Aiptu IC.
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV tersebut tersangka mengakui berusaha untuk mengehentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban karena sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [Fhr]



