Ojol Bebas Penyekatan, Polisi Minta Perusahaan Awasi Penjualan Atribut - Telusur

Ojol Bebas Penyekatan, Polisi Minta Perusahaan Awasi Penjualan Atribut

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan kepada para pengemudi ojek online (ojol). Namun pengemudi ojol tetap belum boleh membawa penumpang di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, kecuali yang dibawa merupakan pekerja sektor kritikal dan esensial.

"Karena memang di masa pandemi ini kan orang stay at home. Jadi, untuk mengurus paket, makanan dan segala macam kan tentu mereka menggunakan ojek online," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/21).

Sambodo mengaku polisi mewaspadai penggunaan atribut Gojek dan Grab oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Atribut yang diperjualbelikan secara bebas itu bisa digunakan masyarakat untuk mengelabui petugas di titik penyekatan.

Namun, sambung Sambodo, yang perlu diwaspadai ialah bila ada oknum yang menggunakan atribut ojol guna lolos dari penyekatan. Apalagi atribut ojol masih banyak yang dijual bebas, dan dapat dibeli siapa saja.

Oleh karena itu, perusahaan penyedia jasa ojol diminta ikut mengawasi peredaran atributnya. Diharapkan atribut ojol hanya diberikan kepada mitra kerjanya.

"Jadi diperlukan kerja sama yang baik. Sehingga nanti sama-sama kita juga bisa melaksanakan tugas, kemudian teman-teman Gojek dan Grab juga bisa menjalankan tugasnya," katanya.

Lebih jauh Sambodo menegaskan, petugas di lapangan juga diinstruksikan agar tidak melakukan terhadap ojol. Apalagi peran ojol untuk memaksimalkan PPKM Darurat sangat besar.

"Untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik-titik penyekatan. Meski mungkin mereka belum mengurus surat tanda registrasi pekerja (STRP)," pungkasnya. (Tp)
 


Tinggalkan Komentar