OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global - Telusur

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat dinamika geopolitik dan tekanan inflasi.

Penilaian tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026.

OJK menjelaskan, meredanya ketegangan di Timur Tengah telah membantu menurunkan tekanan di pasar energi global. Harga minyak dunia mulai kembali mendekati level sebelum konflik, meski risiko geopolitik masih perlu diwaspadai karena potensi eskalasi tetap terbuka.

Di sisi lain, perekonomian global menunjukkan tren yang beragam. Amerika Serikat masih ditopang pasar tenaga kerja yang kuat meski inflasi meningkat. Sementara itu, Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sedangkan aktivitas ekonomi di Eropa masih tertahan oleh permintaan yang belum pulih sepenuhnya.

OJK juga mencatat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Bank Dunia telah merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi masing-masing 2,8 persen dan 2,5 persen.

Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi mengalami moderasi. Aktivitas manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Meski demikian, stabilitas ekonomi nasional dinilai tetap terjaga berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter.

Sepanjang Juni 2026, pasar modal domestik masih berada dalam fase konsolidasi akibat tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 atau terkoreksi 7,90 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kendati demikian, OJK menilai likuiditas pasar masih terjaga.

Di pasar obligasi, investor asing justru kembali mencatatkan pembelian bersih Surat Berharga Negara (SBN), sementara jumlah investor pasar modal terus meningkat. Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor mencapai 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen sejak awal tahun.

Dari sisi penghimpunan dana, pasar modal masih menjadi salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Nilai fundraising korporasi sepanjang semester I 2026 mencapai Rp112,67 triliun melalui berbagai instrumen, termasuk penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), penawaran umum terbatas, serta penerbitan obligasi dan sukuk.

Sektor perbankan juga menunjukkan kinerja yang tetap solid. Hingga Mei 2026, penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi, disusul kredit modal kerja dan kredit konsumsi. Kredit korporasi juga mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi, sementara kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menunjukkan tren positif.

Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun.

OJK menilai likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio alat likuid yang berada jauh di atas ambang batas minimum. Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto sebesar 2,17 persen serta rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 23,74 persen.

Dalam upaya memberantas perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pada sektor perasuransian, total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun hingga Mei 2026 atau meningkat 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, industri dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 7,71 persen menjadi Rp1.693,37 triliun.

OJK menyebut tingkat kesehatan industri asuransi masih terjaga, tercermin dari rasio risk based capital (RBC) yang berada jauh di atas ketentuan minimum.

Di sisi pengawasan, OJK terus mendorong penguatan permodalan perusahaan asuransi dan penjaminan serta melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan yang masih menghadapi permasalahan.

Di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat menjadi Rp513,19 triliun. Pembiayaan melalui layanan buy now pay later (BNPL) juga masih tumbuh, meski OJK terus memantau kualitas pembiayaannya.

Sementara itu, industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan dengan tingkat kredit bermasalah yang masih terkendali.

Industri pergadaian juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total pembiayaan mencapai Rp163,27 triliun. OJK bahkan telah memberikan izin perluasan wilayah usaha bagi dua perusahaan pergadaian menjadi skala nasional.

Selain memperkuat pengawasan, OJK terus melakukan penegakan hukum di seluruh sektor jasa keuangan. Sepanjang semester I 2026, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku industri jasa keuangan, mulai dari denda, peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin usaha terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

OJK menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan yang tetap terjaga diharapkan menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.


Tinggalkan Komentar