Novel Baswedan dkk Resmi Dinonaktifkan, KAMMI Minta Presiden Turun Tangan - Telusur

Novel Baswedan dkk Resmi Dinonaktifkan, KAMMI Minta Presiden Turun Tangan


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menonaktifkan 75 pegawainya termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang tidak lolos asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK). 

Terkait itu, Pjs Ketua Umum PP KAMMI Susanto Triyogo mengatakan, upaya pelemahan KPK sudah sangat terlihat sejak lama. Puncaknya disahkannya Revisi Undang-Undang KPK 2019 silam.

"KAMMI sejak awal menentang keras pelemahan KPK dengan menolak Revisi Undang-Undang 2019 silam. Sekarang semakin jelas bagi kita semua, KPK semakin lemah." kata Susanto dalam keterangannya, Rabu (12/5/21).

Susanto mengangap, penonaktifan 75 pegawai KPK itu seperti dipaksakan. Terlebih TWK nya pun terksesan dibuat-dibuat. 

"Bahkan ada pertanyaan yang sangat personal dan melecehkan martabat perempuan," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Abdussalam meminta, Presiden Jokowi untuk turun tangan menangani persoalan KPK. 

"Presiden harus turun tangan, jangan kemudian masyarakat melihat bahwa KPK ini sedang dilemahkan terus-menerus. Hal ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi," pintanya. 

Diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya tersiar lewat surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poin tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar