Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Datangi Mabes Polri, Ini yang Dibahas - Telusur

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Datangi Mabes Polri, Ini yang Dibahas

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (foto: Instagram)

telusur.co.id - Novel Baswedan bersama puluhan mantan pegawai KPK datang ke Mabes Polri, Senin (6/12/21). Kedatangan Novel dkk guna melaksanakan sosialisasi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Novel Baswedan saat berada di Mabes Polri.

"Hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi. Kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," ujar Novel.

Meski memenuhi undangan sosialisasi, Novel belum dapat memastikan apakah ia dan kawan-kawannya bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Keputusan itu baru dapat dipastikan usai dirinya bersama mantan pegawai KPK lainnya melihat mekanisme, terkait perekrutan mereka.

"Saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan (soal kepastian bergabung menjadi ASN Polri). Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," terangnya.

Selain Novel, turut hadir Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Usulan ini mendapat angin segar dari Presiden Joko Widodo. Polri juga mendapatkan persetujuan Presiden melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Seperti diketahui, dalam hal ini Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rencananya, 57 eks pegawai KPK ini akan ditugaskan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Novel Baswedan dan kawan-kawan diketahui telah diberhentikan dari lembaga rasuah tersebut sejak 30 September 2021 lalu. (Ts)


Tinggalkan Komentar