telusur.co.id - Selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali terseret kasus hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).
“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya lebih dari dua bulan lalu. Reza merasa dirugikan setelah produk skincare-nya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial. Tak hanya itu, Reza juga mengaku diperas dengan ancaman harus membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Karena merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor. Sehari kemudian, ia kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Setelah mengalami kerugian dan ketakutan, Reza pun melaporkan kasus ini ke polisi pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dan rekannya diduga melanggar Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Reza juga melaporkan mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah menyerahkan sejumlah bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Nikita Mirzani terkait penetapan status tersangkanya.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani di dunia hukum. Akankah ia kembali lolos dari jeratan hukum atau justru menghadapi konsekuensi berat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani. Foto: antara