telusur.co.id - Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada Selasa (9/5/23).
Ditemui di PN Jakbar, Natalia mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang tersebut,
"Selalu sehat," kata Natalia saat turun dari mobil tahanan.
Natalia Rusli mengatakan, akan tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakbar. Ia percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran. "Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, sidang kasus penggelapan dan penipuan sudah berjalan lima kali.
Hari ini, Natalia menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.
"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," jelasnya.
Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum.
"Jadi kerugian korban itu Rp 15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp 30 juta jadi totalnya Rp 45 juta," ucap Ayu.
Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.
"Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.
Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).
Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta. Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp 10 juta dari total kerugian Rp 45 juta.
Selain itu, dalam sidang hari ini saksi JPU lima orang seperti V, JG, L, RS, dan SH tidak hadir.
Ia pun merasa aneh karena mereka sebagai pembuktian saksi JPU justru tidak hadir di sidang hari ini.
"Namun sangat disayangkan Saksi yang seharusnya dihadirkan oleh JPU tidak ada yang hadir hari ini," kata Ayu.
Ketidakhadiran semua saksi yang seharusnya berada di ruang persidangan menjadi sebuah kejanggalan bagi tim kuasa hukum Natalia Rusli.
Padahal, pada persidangan-persidangan sebelumnya, Ayu melihat saksi tersebut selalu ada di ruang persidangan.
"Aneh di saat seharusnya hadir menjadi saksi malah mereka tidak datang tapi di persidangan-persidangan sebelumnya selalu datang duduk di belakang," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.
Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.
Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.
Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.
Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice.
Setelah melakukan pendataan, Verawati berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau restorative justice bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.[Fhr]