telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tak serta-merta mengubah nama 'Puskesmas Kelurahan' menjadi 'Puskesmas Pembantu'. Menurutnya, pengubahan nama Puskesmas itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

"Pemda DKI tidak pernah merubah nama, dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Permen Kesehatan nomor 43 tahun 2019 diwajibkan setiap kecamatan terdapat puskesmas," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/23).

Heru mengungkapkan, berdasarkan kebijakan Permenkes 43 tahun 2019 dimana di dalam PMK itu mengatur adanya kategori puskesmas. Untuk Puskesmas kecamatan, kata Heru, berganti nama menjadi Puskesmas saja. Sedangkan, untuk Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas," ujar Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, bahwa Puskesmas pembantu di daerah lain para pekerja medisnya cukup perawat atau bidan.

"Tetapi di DKI sudah masuk level lebih tinggi ada dokter dan ada juga perawat, hampir sama dengan puskesmas yang di kecamatan mungkin jaraknya dan akses," terang dia.

Sebelumnya,  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama puskemas tingkat kelurahan di Jakarta yang sebelumnya bernama 'Puskemas Kelurahan' menjadi 'Puskesmas Pembantu'.

Kebijakan perubahan nama itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 636 Tahun 2023. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi Hartono pada 25 September 2023.

"Menetapkan kategori pusat kesehatan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai pusat kesehatan masyarakat perkotaan dengan nomenklatur pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu," kata Heru Budi dalam Kepgub DKI Jakarta, dikutip Selasa (3/10/23)

Sementara itu dalam nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran Kepgub.

Sebagai contoh, puskesmas kelurahan Gandaria Selatan di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan diganti menjadi Puskesmas Pembantu Gandaria Selatan. 

Selain itu, puskesmas kelurahan Lebak Bulus diganti menjadi Puskesmas Pembantu Lebak Bulus.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023," katanya. [Fhr]