telusur.co.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai telah membuat gaduh dengan membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Politikus Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, terlepas dari polemik apakah kebijakan ini melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional atau tidak, pertanyaannya apakah saat ini waktu yang tepat untuk pembubaran BNSP. Mengingat revisi UU Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan dan tengah berproses.
"Kenapa tidak menunggu hasil revisi UU agar tak terjadi kegaduhan yang tak perlu," kata Kamhar, Rabu (1/9/2021).
Menurut Kamhar, kebijakan pembubaran BNSP terkesan diambil secara terburu-buru tanpa melibatkan stakeholder pendidikan. Karena itu, menuai resistensi dan polemik.
Dia menjelaskan, BNSP adalah lembaga independen yang menjadi counterpart Kemendikbud dalam hal kurikulum yang kemudian diganti dengan lembaga baru yang strukturnya berada di bawah Kemendikbud.
Kebijakan pembubaran BNSP, Kamhar menduga, Nadiem memiliki kendala koordinasi dan kurang nyaman dengan mekanisme dialektik, gandrungnya dengan cara-cara satu arah dan top down.
"Ini pola-pola lama yang sudah usang dan ditinggalkan," ungkap Kamhar.
Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan yang strukturnya berada di bawah Kemendikbudristek tentu berimbas pada bertambahnya kebutuhan anggaran.
"Semakin besar beban anggaran yang mesti ditanggung dikala situasi keuangan negara sedang sulit dan utang yang semakin membengkak hingga lebih dari 6500 triliun rupiah," tukasnya.[Fhr]