Mulai Hari Ini Pemprov DKI Terapkan WFH - Telusur

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Terapkan WFH

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba penerapan Work From Home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 21 Agustus 2023.

Sebagai informasi, penerapan kebijakan WFH ini bakal berjalan selama 2 bulan, dimulai pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut jika penerapan WFH ini berjalan dengan efektif, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jikalau kebijakan WFH ini tak efektif dan banyak ASN yang melanggar, Heru mengaku akan kembali menerapkan kerja di kantor.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” ujar Heru di Jakarta, dikutip Senin (21/8/23).

Lebih lanjut, untuk melakukan pengawasan bagi ASN yang bekerja dari rumah, Heru meminta ASN yang mempunyai otoritas untuk melakukan video call terhadapanak buahnya.

"Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” ungkap Heru.

Heru menganjurkan kepada para atasan ASN itu, untuk memberikan pekerjaan rumah yang banyak bagi para pegawainya. Meski demikian, Heru tak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH. Heru menyerahkan kebijakan WFH tersebut kepada masing-masing perusahaan.

"Sudah dewasa, atur masing-masing. Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan,” tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar