telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal melakukan penilangan kepada kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tak lolos uji emisi. Penilangan tersebut mulai berlaku bulan depan. Langkah itu dilakukan guna memperbaiki polusi udara Jakarta yang memburuk setiap harinya.
Dalam kebijakan penilangan ini Dinas LH berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Diharapkan per September, Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/23).
Lebih lanjut Asep menyampaikan, sebelum diberlakukannya tilang uji emisi ini kepada masyarakat, Pemerintah akan lebih dulu melakukan uji coba yang bakal berlangsung pada Jumat 25 Agustus 2023.
"Alhamdulillah pihak kepolisian juga kami sudah berkoordinasi dua kali insya Allah kami sepakati tanggal 25 Agustus akan ada ujicoba untuk tilang uji emisi," ujar Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan, pihaknya telah memberikan Satgas yang bertugas untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dan pemeriksaan bagi pelaku usaha industri.
"Dari hasil koordinasi kami nanti akan ada tim bersama untuk razia emisi dan pengawasan terhadap industri. Yang dalam waktu dekat untuk uji emisi kami dengan POM TNI dan Ditlantas PMJ, DLH, Dishub, Satpol PP. Jumlahnya sekitar 125 orang itu yang nanti akan melakukan pengawasan dan kami bentuk satgasnya," ungkap Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Berikut bunyi pasal 285 ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Pada aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp 250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [Fhr]