Mulai 1 September, Satgas Uji Emisi Lakukan Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi - Telusur

Mulai 1 September, Satgas Uji Emisi Lakukan Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023. 

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan, kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/8/23).

Lebih lanjut Asep mengatakan, akan menurunkan Dinas Lingkungan Hidup di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia. 

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ujar Asep.

Oleh karena itu, Asep mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar. 

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam menggendalikan pencemaran udara. 

“Kita semua akan disatukan dalam Satgas, Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” kata Eko.

Ia pun menyebut bahwa dalam Satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” pungkas Eko. [Fhr]


Tinggalkan Komentar