telusur.co.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan -bar fatwa nomor 38 tahun 2023 yang menegaskan bahwa Salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki tidak sah. 

Fatwa ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian Salat Jumat. Pertanyaan ini mulanya setelah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat Salat Jumat. 

"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jum’at sebagai pedoman," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam penjelasannya, Kamis (22/6/23).

Fatwa ini memaparkan bahwa Salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan perempuan. Di dalam Salat Jat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

"Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah," ujarnya. 

Penegasan ini juga mencakup hukum salat Jumat nya sendiri, yang juga dianggap tidak sah jika khutbahnya dilakukan oleh perempuan. 

Sholeh menambahkan," Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jum’at di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat." 

Fatwa ini muncul di tengah kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Sebelumnya, Rais Syuriah PBNU dan Ketua MUI bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, telah menyerukan tindakan hukum terhadap Gumilang atas pernyataan dan prakteknya tersebut.

MUI, melalui fatwa ini, mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan. 

Sholeh juga mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan bagi anak-anak mereka dan menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan.[Fhr]