telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mendukung wacana penerapan hukuman mati
Usai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19, wacana penerapan hukuman mati kembali bergulir.
Wacana tersebut mengemuka setelah Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Ikhsan menilai tindakan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan.
"Ya (mendukung hukuman mati) agar terjadi efek jera," kata Ikhsan dilansir di Jakarta, Minggu (6/12/20).
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," sambungnya
Di saat yang sama, ia mengapresiasi kerja KPK di tengah pandemi. Menurut Ikhsan, lembaga antirasuah itu telah berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang.
Ia juga mengapresiasi keberanian KPK dalam menindak sejumlah pejabat pemerintahan. Ikhsan berkata ini bukti keseriusan penerintah dalam melawan korupsi.
"Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan presiden Jokowi dan KH Ma`ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," ujar Ikhsan.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat Kemensos.
Politikus PDIP itu diduga menerima Rp17 miliar dalam korupsi itu. Juliari disebut mendapat fee Rp10 ribu setiap paket bansos di tengah pandemi. [Tp]



