Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalan Mampang, Heru: Driver Sudah Distrap - Telusur

Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalan Mampang, Heru: Driver Sudah Distrap

Mobil berpelat merah mengeluarkan asap yang cukup tebal melintasi kawasan Mampang, Jakarta. (Tangkapan Layar).

telusur.co.id - Viral di media sosial mobil milik Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) Kota Jakarta Pusat melintas di jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan mengeluarkan asap yang cukup banyak.

Merespons hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah memberikan hukuman kepada pengendara mobil tersebut.

"Pertama, driver sudah disetrap," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (12/9/23).

Heru mengungkapkan, bahwa mobil dinas itu dalam keadaan rusak dan hendak menuju ke bengkel untuk diservis. Sehingga, kata Heru, hal itu yang menyebabkan mobil mengeluarkan asap yang begitu tebal saat berkendara di jalan.

"Sebenarnya gini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," terang dia.

Atas kejadian tersebut, Heru mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dilakukan pengecekan uji emisi agar hal serupa tak terjadi lagi.

"Semua kendaraan dinas harus dicek, wajib!" ujar Heru.

Sebelumnya, sebuah mobil berplat merah dengan nopol B-9041-PSD melintas di jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan mengeluarkan asap yang cukup banyak.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil berjenis double cabin dengan merek Nissan Navara berwarna hitam itu milik Pemprov DKI. Mobil dinas milik Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) Kota Jakarta Pusat itu pun langsung dijatuhkan sanksi kepada sopir mobil tersebut.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, pemberian sanksi kepada sopir tersebut lantaran ia baru membawa mobil itu yang sudah lama rusak untuk diservis ke bengkel.

"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya udah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi parah, ringan. Cuman itu dalam perjalanan ke bengkel," kata Hari saat dihubungi awak media, Senin (11/9/23).

Lebih lanjut Hari mengatakan, pemberian sanski terhadap sopir itu berupa sanksi teguran agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Yang jelas, kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," pungkas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar