telusur.co.id - Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perihal sistem proporsional tertutup disambut baik rakyat Indonesia. Sebab, masyarakat bisa memilih langsung wakilnya di parlemen.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino yang hadir langsung dalam sidang putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka sejalan dengan harapan rakyat.
"Apa yang diputuskan oleh MK sejalan dengan keinginan kita semua. Harapan kita dengan adanya sistem proporsional terbuka yang sudah eksis, masyarakat bisa melihat jelas siapa yang dia pilih dan siapa yang mereka wakili," kata Wibi, dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Wibi mengatakan, sistem proporsional terbuka atau mencoblos langsung calon legislatif (caleg) memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusi masyarakat.
"Sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa menilai partai politik menyajikan mana calon-calon pemimpin yang dikira layak untuk dipilih," tegas dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).