telusur.co.id - Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan, pihaknya bukannya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, tapi meminta pengesahannya ditunda, meskipun sudah diputuskan di tingkat pertama.
"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," kata Herman dalam diskusi forum legislasi bertajuk "RUU Kesehatan jamin perlindungan kesehatan bayi dan anak di Indonesia?" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/23).
Menurut Herman, masih banyak hal penting yang perlu dibahas kembali dalam RUU Kesehatan. Karenanya, Fraksi Demokrat menolak untuk segera mengesahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna DPR.
Dia menuturkan, publik juga membutuhkan penjelasan yang rinci terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan. Dia mencontohkan terkait liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk hingga peningkatan pendapatan nasional.
"Supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," ungkapnya.
Herman menegaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia. Sebagai hak dasar seharusnya mendapatkan ruang yang lebih terbuka, untuk menerima masukan dari masyarakat, pakar dan para ahli di bidang tersebut.
"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, dalam pembahasan RUU, pihaknya selalu membuka ruang dialog terkait muatan RUU. Dia menjamin, semangat RUU Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air,” ujar Melki usai Rapat Pleno Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/23).
Terkait substansi yang menjadi concern masyarakat, Melki memastikan beleid tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis dalam menjalankan praktik sehari-hari dan rentan mengalami kriminalisasi. Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.
“Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan, jadi apabila kemudian dipersoalkan oleh keluarga pasien, akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya,” jelas Plitikus Golkar itu.
Melki juga menjelaskan, DPR bersama Pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar tujuan dialokasikan Mandatory Spending bukan berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
Sebagai gantinya, Kemenkes mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pusat dan badan/ lemnbaga lain sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.
“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat," ujar Melki. [Tp]



