Minta Johnny Percaya pada Pengadilan, Hakim: Kami Bebas dari Masalah Politik - Telusur

Minta Johnny Percaya pada Pengadilan, Hakim: Kami Bebas dari Masalah Politik

Foto: Antara

telusur.co.id - Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri memastikan, dirinya serta anggota hakim lainnya tidak memiliki kepentingan politik apapun terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate. 

Hal itu disampaikan hakim Ketua, Fahzal Hendri, usai pembacaan nota keberatan atau eksepsi Plate atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan korupsi pengadaan BTS 4G yang dibacakan oleh pengacaranya.

"Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik, " tegas hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Fahzal meminta Plate tidak terpengaruh dengan kabar di luar persidangan yang mengaitkan proses hukumnya dengan kepentingan politik. Sebagai lembaga yudikatif, pengadilan terbebas dari persoalan di luar hukum. 

"Jadi, nanti jangan Saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak, tidak. Lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," tegasnya.

Karena, jika dalam persidangan yang bergulir ia terbukti bersalah maka majelis akan menjatuhkan hukuman.

Namun, jika bukti yang disodorkan jaksa menurut hukum tidak cukup dan ia tidak terbukti bersalah, maka ia akan dibebaskan dari tudingan Jaksa.

"Jadi, jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar," kata Fahzal. 

Fahzal juga berpesan agar Plate mengabaikan jika terdapat pihak-pihak yang menghubunginya dan mengklaim sebagai majelis hakim.

Fahzal memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan adil dan jujur. 

"Ini pesan dari majelis hakim, siapapun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi, oke. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu. Supaya saudara tidak terpengaruh. Pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang diluar hukum," tukasnya[Fhr] 


Tinggalkan Komentar