Meski Jadi Tersangka Tabrak Lari, ARP Anak Perwira Polisi Belum Ditahan - Telusur

Meski Jadi Tersangka Tabrak Lari, ARP Anak Perwira Polisi Belum Ditahan

Ilustrasi kecelakaan (Pixabay)

telusur.co.id - Anak perwira polisi berinisial ARP ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun pemuda 26 tahun itu belum ditahan.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, hingga saat ini penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Dipastikannya penyelidikan kasus ini independen.

"Penyidik tetap independen dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Darwis dalam keterangannya, Jumat (12/5/23).

Darwis menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku ARP meski statusnya sebagai anak anggota polisi. Namun, dia tak merinci alasan pihaknya belum menahan ARP.

"Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," ucapnya.

Diketahui, kasus kecelakaan ini terjadi pada 2 Juli 2022. Saat itu ARP menabrak mobil yang sedang mogok. (Tp)


Tinggalkan Komentar