telusur.co.id - Kemenkumham sudah berlaku objektif untuk mengambil keputusan menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Karenanya, sangat disesalkan adanya tudingan kepada pemerintah telah ikut campur membelah Demokrat.
"Kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/21).
"Oleh karena itu sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statment dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," lanjutnya.
Senada dengan Yasonna, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak berupaya memperlambat proses verifikasi permohonan kepengurusan Demokrat hasil KLB. Proses verifikasi sampai pemgambilan keputusan oleh pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu, hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/21).
Kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham pada 16 Maret 2021. Usai diverifikasi, ternyata ada sejumlah dokumen yang belum diserahkan dan Kemenkumham meminta kubu Moeldoko dkk untuk melengkapinya.
Kubu Moeldoko Cs diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Mereka pun menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada 29 Maret 2021.
Meski sudah menyerahkan sejumlah dokumen, namun Kemenkumham menilai kubu Moeldoko Cs tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, mereka tidak menyerahkan dokumen seperti perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat," tuturnya.[Fhr]