telusur.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang menjadi tersangka korupsi bantuan sosial terancam hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 yang menetapkan hukuman maksimal hingga hukuman mati bagi pelaku korupsi terkait bencana.
“Kan gini, di dalam UU Tipikor kita pasal 2 itu kan memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati, di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (7/12/20).
“Jadi apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK,” sambungnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, jika dalam kasus korupsi Mensos ini didakwakan dengan pasal 11 atau pasal 12 UU Tipikor, maka tuntutan hukuman mati kepada yang bersangkutan tidak bisa dilakukan oleh KPK.
“Tetapi harus juga diingatkan bahwa kalau persangkaannya kemudian dakwaannya itu hanya terkait dengan pasal 11 atau pasal 12 ya gak bisa kemudian dituntut dan dihukum hukuman mati, yang bisa kalau disana ada kemudian penggunaan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut,” terangnya.
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, publik maupun KPK tidak terbuai dengan tuntutan hukuman mati yang dikatakan oleh publik. Harus dilihat dulu, konstruksi hukumnya masuk atau tidak dalam pasal 2 UU Tipikor.
“Jadi kita juga jangan kemudian terbuai saja, bahwa ini musti dituntut hukuman mati.
Kita lihat konstruksi hukumnya masuk apa tidak, untuk misalnya digunakan pasal 2 UU Tipikor itu,” tandasnya. [Tp]



