telusur.co.id - Dalam langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan mempercepat program swasembada pangan nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui perbankan nasional.
PMK ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi berbasis komunitas lokal.
“Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan fiskal pemerintah dalam menciptakan kemandirian desa dan memperkuat struktur ekonomi nasional dari bawah,” ujar pejabat Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.
Dukungan untuk Bank Penyalur Kredit Koperasi
Melalui PMK ini, pemerintah memberikan dukungan langsung kepada bank milik negara yang menyalurkan pembiayaan ke koperasi desa/kelurahan yang tergabung dalam program Merah Putih. Penempatan dana sebesar Rp16 triliun dari SAL dilakukan sebagai bagian dari strategi investasi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif.
Proses pencairan dan pengalokasian dana dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dana tersebut kemudian dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2025, khususnya di bawah pos Investasi Pemerintah oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
Investasi Nonpermanen, Transparansi Terjaga
Dana SAL yang ditempatkan pada bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah bersifat nonpermanen, dan nantinya akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025. Ini sekaligus menjadi jaminan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini tidak hanya mendukung penguatan koperasi desa, tetapi juga mendorong perbankan nasional untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.