Mengkaji Hukum Adat Sebagai Mata Kuliah Berwawasan Nasional - Telusur

Mengkaji Hukum Adat Sebagai Mata Kuliah Berwawasan Nasional

Ketua APHA Indonesia Laksanto Utomo Dan Rektor Universitas 11 Maret Surakarta, Jamal Wiwoho(FOTO : FIR)

telusur.co.id - Para pengajar hukum adat kembali melakukan penggodogan sekaligus finalisasi RPS  mata kuliah hukum adat, yang segera disahkan dan dilaporkan ke Dikti,  sebagai mata kuliah nasional,  ditengah inovasi perkembangan mata kuliah hukum adat. 

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat atau APHA , Laksanto Utomo memaparkan,  RPS harusnya bisa disajikan tahun lalu, tapi situasi tahun ini harus menyelesaikn lewat zoom.  

Juga kata Laksanto,  masih ada masukan dari dekan Universitas Muhammadiyah Jogja,  bahwa belajar hukum adat jangan sampai jadi  sejarah.

" Jadi memang harus segera bisa ada gerakan RPS ini ketok palu, menjadi kurilulum yang berwawasan nasional. Dan bisa kita unggah dan segera laporkan ke dikti, sehingga RPS mata kuliah hukum adat menjadi mata kuliah hukum wajib," ujar Laksanto dalam Lokarkarya finalisasi penetapan RPS hukum adat,  yang digelar melalui zoom,  Sabtu (12/12/2020).

Pasalnya sambung Laks, mata kuliah hukum adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan, karena bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jamal Wiwoho sebagai key note speaker memaparkan,  berbicara tentang inovasi pembelajaran hukum adat menarik untuk didiskusikan bersama. Karena realitasnya walapun mata kuliah hukum adat adalah mata kuliah wajib yang tertuang dalam kurikulum nasional, tetapi melihat silapi materi kurikulum hukum adat yang diajarkan di fakultas hukum,  baik perguruan tinggi negeri dan swasta serta sekolah tinggi ilmu hukum,  tampaknya belum bergeser dari materi hukum adat yang diberikan pada awal 1990, dan sampai sekarang belum tergantikan. 

" Entah karena apa,  tentu selain buku dan referensi hukum adat yang masih terbatas jumlahnya,  literatur hukum adat susah carinya. Mengapa,  karena minat dosen baru mengambil mata kuliah hukum adat kurang menggembirakan," ungkapnya.

Ia melihat dosen baru kurang percaya diri dalam mengajar mata kuliah hukum adat. Dan mata kuliah kurang berkembang. 

Untuk itu,  Jamal berharap harus dicari kendalanya,  apakah memang dicari kekunoannya,  apakah ada kekeliruan berfikir hukum adat sehingga materi tidak mengalami perkembangan.

" Perlu terobosan baru inovatif materi hukum adat, key word yang perlu diikaji,  dan tantangan pengajar hukum adat. Ini penting agar tidak dianggap kuno. Saya apresiasi betul karena ada APHA melestarikan hukum dari nenek moyang kita," tambahnya.

Jamal menegaskan, masyarakat adat tidak pernah bisa terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Pembangunan hukum nasional yang cenderung berkiblat pada hukum barat, aktivitas codivikasi judivikasi hukum adat menjadi termarginalkan, terpinggirkan. 

"Disamping, termarginalkan tergerus bangsa sendiri atas nama perkembangan masyarkat budaya dan hukum itu sndri. Ini ironi sekali, karena hukum adat mencerminkan bangsa eksistensi jati diri bangsa Indonesia," pungkasnya. (fir

 

 


Tinggalkan Komentar