telusur.co.id - Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan oleh Polda Metro Jaya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menyatakan, menahan Mohammad Rizieq Shihab (MRS) bukanlah suatu perisitiwa yang luar biasa, tetapi yang luar biasa adalah sikap tegas, berani dan konsisten dari Polri memenuhi janji untuk menangkap dan menahan MRS dan lainnya.
"Publik berharap, akan tetapi harus menjadi sikap dan ciri khas Polri untuk semua kasus di masa yang akan datang, " jelas Petrus, Minggu (13/12/2020).
Dengan demikian, ke depan siapapun pimpinan Penegak Hukum (Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Jaksa Agung, Kajati dan Kajari), maka sistem hukum yang sudah baku harus ditegakan secara konsisten, harus satunya kata dan perbuatan terutama terkait pelayanan keadilan bagi rakyat banyak.
Pasal pelanggaran yang disangkakan ke Habib Rizieq adalah, melanggar pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP, dan pada tanggal 12 Desember 2020 dilakukan Penangkapan, disusul dengan Penahanan.
Ratio legis dari penahanan terhadap seseorang, adalah karena alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga pada alasan subyektif sesuai pasal 21 ayat (2) KUHAP yaitu terdapat "keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana.
"Penyidik memiliki alasan obyektif yaitu ancaman pidana pasal 160 KUHP adalah 6 (enam) tahun penjara dan alasan subyektif untuk menahan MRS adalah timbul kekhawatiran MRS melarikan diri, " paparnya.(fir)



