telusur.co.id - Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bisa menghirup udara segara. Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada Jumat (8/1/2021) dan tidak dikenakan wajib lapor.
Berita tentang bebasnya Abu Bakar Ba’asyir tidak hanya ramai di dalam negeri, akan tetapi, sejumlah media asing juga turut memberitakannya.
Media New York Times, misalnya yang memberitakan tentang bebasnya Abu Bakar Ba’asyir dengan judul “Ulama Muslim yang Terkait dengan Bom Klub Malam di Bali Dibebaskan Dari Penjara”.
Dalam artikelnya, media ternama di Amerika Serikat (AS) itu menyebutkan, Abu Bakar Bashir (82) adalah pemimpin spiritual kelompok ekstremis yang membom gereja, hotel, dan klub malam di Bali pada tahun 2000-an, dibebaskan setelah 10 tahun berada di balik jeruji besi. Abu Bakar Ba’asyir merupakan salah satu teroris paling terkenal di Indonesia dan juga Ulama Muslim.
“Bapak Bashir, 82 tahun, adalah salah satu pendiri dan mantan pemimpin spiritual kelompok teroris militan, Jemaah Islamiyah, yang melakukan serangkaian serangan mematikan pada tahun 2000-an, termasuk pemboman klub malam Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, banyak dari mereka turis Australia,” demikian tulis New York Times dikutip, Jumat (8/1/2021).
The Guardian juga memberitakan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir dengan dulu “Bom Bali: Indonesia Membebaskan Tersangka Mastermind Abu Bakar Ba’asyir”.
Dalam artiker media Inggris itu menyebutkan bahwa seorang Ulama radikal yang terkait dengan bom Bali yang mematikan dibebaskan dari penjara pada Jumat pagi.
Pihak berwenang Indonesia menyebutkan, bom Bali memicu kesedihan dan kemarahan di antara para korban hampir 20 tahun setelah serangan teror terburuk di Indonesia.
“Abu Bakar Bashir, 82, dianggap pemimpin spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), jaringan Islam yang bertanggung jawab atas serangan teroris Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, kebanyakan dari mereka adalah turis asing,” tulis theguardian.
Sementara media Australia abc.net.au memberitakan dengan judul “Tersangka dalang Bom Bali Abu Bakar Bashir Dibebaskan dari Penjara di Indonesia”.
“Bashir, sekarang 82, dibebaskan karena hukumannya untuk tindak pidana teror berakhir lebih awal karena perilaku yang baik di balik jeruji besi. Dia adalah pemimpin spiritual kelompok teroris Jemaah Islamiah (JI) pada tahun 2002 ketika melakukan bom Bali, meskipun dia selalu membantah terlibat,” katanya.
Media asing tersebut dalam artikelnya juga menyebutkan, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison mengatakan bahwa pembebasan Bashir sangat menyedihkan bagi teman dan keluarga dari 88 warga Australia yang tewas dalam pemboman Bali.
Morrison mengatakan kepada wartawan di Canberra bahwa keputusan untuk membebaskan Bashir sangat sulit, menyakitkan hati dan Australia selalu menyerukan hukuman yang lebih keras, proporsional, dan adil bagi mereka yang terlibat dalam serangan bom Bali.
“Keputusan tentang menjatuhkan hukuman adalah masalah bagi sistem peradilan Indonesia dan kami harus menghormati keputusan yang mereka ambil, [tetapi] itu tidak membuat Australia lebih mudah untuk menerima itu,” kata Scott Morrison.[Tp]



